A. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) MAJELIS TAKLIM
- Surat Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Up. Kasi Bimas Islam.
- Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tgl,Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah Jama'ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto Kegiatan Majelis Ta'lim.
- Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama'ah minimal 15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan).
- Denah Lokasi Majelis Taklim
- Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.
B. ALUR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) MAJELIS TAKLIM
- Pemohon suami dan istri / wakilnya menghadap KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
- Petugas memverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus dilengkapi dulu; proses menunggu sampai persyaratan lengkap
- Entri data dan cetak Surat Rekomendasi Bantuan
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
C. DASAR
Peraturan Menteri Agama RI No.29 Tahun 2019