A. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW) DI KUA WAKIF DIRI SENDIRI (PERSEORANGAN) HARTA MILIK PERSEORANGAN
- Surat Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf ( AIW )
- Surat pernyataan Kehendak Wakif dengan menyebutkan peruntukan harta/tanah wakaf (produktif, bangunan tempat ibadah Masjid/Musholla, pendidikan Madrasah/Sekolah, dsb.)
- Dokumen Kepemilikan atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa Setifikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku.
- Dokumen dukung perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang yang diakui hukum berlaku
- Surat Pernyataan bermeterai bahwasannya tanah yang dimiliki tidak sengketa, perkara, sitaan dan/atau tidak dijaminkan yang ditandatangani 2 (dua) orang saksi diketahui oleh Kepala Desa/pejabat setingkat dan diperkuat oleh Camat setempat
- Foto copi KTP Wakif dan 2 (dua) orang Saksi yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf
- Foto copi KTP Nazhir dalam peristiwa Ikrar Wakaf (Ketua Nazhir)
- Fotocopi Buku Pendaftaran Turunan Letter C/D yang dilegalisasi oleh Lurah/Kades (Bila belum sertifikat)
- SPPT
- Surat Pernyataan Waris atau Surat keterangan Waris, khusus perolehan tanah dari warisan
- Meterai Rp. 10.000,- sebanyak = 7 buah
- Seluruh Persyaratan dibuat 4 (empat) lembar asli semua
Selain persyaratan diatas, khusus untuk Wakif Kelompok diperlukan tambahan dan untuk Wakif Organisasi/Badan Hukum perubahan pada poin 5 diatas sebagai berikut;
- WAKIF KELOMPOK, KELUARGA, SUAMI/ISTRI ATAU LAINNYA SEBAGAI PEMILIK TANAH BERSAMA
- Surat Pernyataan Wakaf Bersama (Formulir Model WT.B)
- Dokumen pendukung mewakili suaiu kelompok, keluarga (KK), suami/istri (Buku Nikah), atau lainnya sebagai pemilik lanah bersama.
- WAKIF ORGANISASI, TANAH MILIK ORGANISASI: Surat Pernyataan bermeterai bahwasannya tanah yang dimiliki tidak sengketa, perkara, sitaan dan/atau tidak dijaminkan yang ditandatangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai dengan anggaran dasar organisasi
- WAKIF BADAN HUKUM, TANAH MILIK BADAN HUKUM: Surat Pernyataan bermeterai bahwasannya tanah yang dimiliki tidak sengketa, perkara, sitaan dan/atau tidak dijaminkan yang ditandatangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai dengan anggaran dasar Badan Hukum
- PERSYARATAN KHUSUS: Surat Kuasa Wakif diatas meterai yang cukup dihadapan dua orang saksi bila Wakif mewakilkan dengan menyebutkan rinci perwakilannya
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW)
- Setelah proses wakaf online (e-AIW) calon wakif / wakilnya menghadap KUA (PPAIW) dengan membawa persyaratan diatas, permohonan pembuatan akta ikrar wakaf (AIW) disediakan kua
- Petugas memverifikasi data (bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi dulu; proses menunggu sampai persyaratan lengkap)
- Proses cek lokasi tanah
- Entri kelengkapan data dan cetak akta ikrar wakaf (model WT. 1)
- Proses ikrar wakaf
- Penandatangan dan stempel
- Entri kelengkapan data dan cetak salinan akta ikrar wakaf (model WT. 1a)
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
- PP 42/2006 Pasal 28, 38 (1) b, (2)
- PMA 73/2013 Ps. 5 (1) dan (2)
- Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 564/2022