A. PERSYARATAN PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN YANG DILAKSANAKAN LUAR NEGERI
  • Surat Permohonan
  • Foto Copi KTP (pemohon, suami dan istri)
  • Buku Nikah/bukti nikah di luar negeri
  • Bukti Lapor dari Kepala Kantor Perwakilan RI (surat keterangan)
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan bila pendaftarannya melebihi 1 (satu) tahun setelah bersangkutan kembali di Indonesia
  • Data lain yang diperlukan
B. ALUR PELAYANAN PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN YANG DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI
  • Pemohon  menghadap KUA tempat tinggal di Indonesia dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas (Surat permohonan disediakan KUA)
  • Petugas memverifikasi data
  • Bila  data lengkap proses  berlanjut dan apabila data belum lengkap  maka harus  melengkapi   proses   menunggu sampai persyaratan lengkap
  • Entri  data  bukti  pendaftaran nikah di luar negeri pada aplikasi SIMKAH dan cetak surat keterangan pendaftaran bukti pernikahan luar negeri sebanyak 2 (dua) lembar serta Surat Keterangan KUA
  • Penandatangan, stempel dan penyerahan
  • Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
  • Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
  • Pasal 31 s/d 34 PMA No. 30 Tahun 2024
  • Rumawi IVa, b dan Lampiran II PERDIRJEN No. 473 Tahun 2020
Live Chat Online
Memuat...