A.    PERSYARATAN IJIN OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM 

1.      Surat Permohonan IJin Operasional Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Up. Kasi Bimas Islam. 

2.      Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tgl,Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah Jama'ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto Kegiatan Majelis Ta'lim. 

3.      Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat. 

4.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama'ah minimal 15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan).             

5.      Denah Lokasi Majelis Taklim 

6.      Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan melakukan perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan sebelum SKT berakhir 

7.      Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun. 

B.     ALUR PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM 

1.      Pemohon suami dan istri / wakilnya menghadap KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas 

2.      Petugas memverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus dilengkapi dulu; proses menunggu sampai persyaratan lengkap 

3.      Entri  data  dan cetak  Surat Rekomendasi Bantuan 

4.      Penandatangan, stempel dan penyerahan 

5.      Pengarsipan                                                                                                            

C.    DASAR 

Peraturan Menteri Agama  RI No.29 Tahun 2019

Live Chat Online
Memuat...